Pramono Instruksikan Penutupan dan Sanksi Tegas untuk Pengelola TPS Liar Cilincing

12 August 2026 15:20

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menginstruksikan penghentian operasional serta pemberian sanksi tegas kepada pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) liar di kawasan Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara. Lokasi tersebut dipastikan bukan merupakan fasilitas resmi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pramono mengungkapkan bahwa lahan penimbunan sampah tersebut dikelola oleh pihak swasta di area milik PT Granito dan Yusi. Sampah yang ditimbun di lokasi tersebut diketahui berasal dari sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka).

"Saya juga sudah mendapatkan laporan bahwa di TPS liar Nagrak Cilincing itu pengelolanya adalah swasta. Dan itu tidak ada kaitannya dengan Pemerintah DKI Jakarta," ujar Pramono dalam tayangan Metro Siang Metro TV, Rabu, 12 Agustus 2026.
 


Terkait pelanggaran ini, Pramono telah memerintahkan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mengambil langkah tegas. Selain penutupan dan sanksi hukum, ia juga meminta agar identitas pelaku pelanggaran diumumkan kepada publik melalui Dinas Kominfotik.

Langkah ini diambil guna memberikan efek jera bagi pihak swasta yang melakukan jasa pengangkutan sampah namun melanggar aturan pembuangan limbah di wilayah Ibu Kota.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X