12 August 2026 15:20
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menginstruksikan penghentian operasional serta pemberian sanksi tegas kepada pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) liar di kawasan Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara. Lokasi tersebut dipastikan bukan merupakan fasilitas resmi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pramono mengungkapkan bahwa lahan penimbunan sampah tersebut dikelola oleh pihak swasta di area milik PT Granito dan Yusi. Sampah yang ditimbun di lokasi tersebut diketahui berasal dari sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka).
"Saya juga sudah mendapatkan laporan bahwa di TPS liar Nagrak Cilincing itu pengelolanya adalah swasta. Dan itu tidak ada kaitannya dengan Pemerintah DKI Jakarta," ujar Pramono dalam tayangan Metro Siang Metro TV, Rabu, 12 Agustus 2026.