Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Siti Nur Hasanah dari jabatannya sebagai Lurah Kalisari, Jakarta Timur.
Keputusan sanksi ini dijatuhkan menyusul terkuaknya skandal penggunaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk merekayasa bukti tindak lanjut pengaduan masyarakat di aplikasi JAKI.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta Dhany Sukma, mengonfirmasi bahwa pihak Inspektorat telah menyelesaikan proses pemeriksaan menyeluruh terkait dugaan penyimpangan penanganan aduan di Kelurahan Kalisari tersebut.
“Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar untuk melakukan langkah korektif dan penguatan pengawasan, agar penanganan pengaduan masyarakat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” tegas Dhany dalam keterangannya, Selasa, 7 April 2026.
Sanksi Berantai ke Jajaran Kelurahan dan PPSU
Rekomendasi penonaktifan sang Lurah telah diserahkan langsung kepada Wali Kota Administrasi Jakarta Timur. Namun, sanksi tegas ternyata tidak hanya menyasar pucuk pimpinan kelurahan saja.
Pemprov DKI memastikan adanya sanksi disiplin dan pembinaan berantai kepada sejumlah oknum yang terbukti terlibat dalam manipulasi data publik ini, di antaranya:
- Dua Pejabat Internal: Kepala Seksi Pemerintahan serta Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kalisari.
- Personel Lapangan: Tiga anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang akan dikenakan sanksi sesuai dengan klausul pelanggaran dalam kontrak kerja mereka.
Berawal dari Keluhan Warganet
Persoalan ini pertama kali mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan publik setelah seorang pengguna media sosial Threads dengan akun @seinsh membagikan keluhannya.
Pemilik akun tersebut awalnya melaporkan masalah parkir liar di kawasan Jakarta Timur melalui aplikasi JAKI. Namun, ia menyadari adanya kejanggalan besar ketika pihak kelurahan merespons laporan tersebut dengan mengunggah bukti foto penertiban yang diduga kuat merupakan hasil suntingan Artificial Intelligence. Rekayasa visual tersebut dianggap publik sebagai bentuk lari dari tanggung jawab.
Menyikapi insiden ini, Dhany Sukma menekankan bahwa tindakan tegas yang diambil adalah wujud nyata komitmen Pemprov DKI dalam menjalankan agenda reformasi birokrasi di Bawah arahan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Ia memastikan bahwa ke depannya setiap aduan masyarakat wajib ditangani dengan jujur, cepat, dan transparan agar kejadian memalukan serupa tidak terulang kembali. (Daffa Yazid Fadhlan)