Sebanyak 25 Bayi Telah Dijual Tersangka ke Singapura

17 July 2025 18:04

Polda Jawa Barat masih mengejar tiga tersangka lain yang berperan sebagai agensi penjualan bayi, pembuat dokumen, hingga donatur sindikat tersebut. Polisi juga memastikan akan mendalami temuan dugaan TPPO ini dengan menelusuri 25 bayi yang telah dijual para tersangka ke Singapura.

Sebanyak 13 tersangka mempunyai peran masing-masing, mulai dari mencari korban, mengumpulkan bayi, merawat bayi, serta mencari pembelinya.

"Punya jaringan di Singapura. Ada yang kemudian membuat dokumen-dokumen kependudukan dan dokumen keemigrasian. Donaturnya masih DPO. Kemarin kita lacak dari data imigrasi dia ke luar negeri. Sekarang kita sudah terbitkan DPO-nya. Kemudian tinggal kita minta red noticenya. DPO adalah WNI sebelumnya tinggal di Jakarta berinisial LDM," tutur Dirkrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan dikutip dari Metro Hari Ini, Metro TV, Kamis, 17 Juli 2025.

Adopsi Ilegal, Bayi Dapat Dipesan

Surawan menambahkan bayi-bayi tersebut diambil dari ibu kandungnya dari usia 0 tahun, bahkan sejak dalam kandungan sudah dapat dipesan.
 
Baca: Polisi Buru Tiga Dalang Perdagangan Bayi ke Singapura

"Bayi-bayi tersebut diambil dari usia 0 tahun, bahkan dalam kandungan sudah dipesan," tambahnya.

Proses adopsi dari sindikat penjualan bayi tersebut ilegal sebab tidak melewati proses pengadilan. Mereka dijual oleh sindikat yang berpura-pura menjadi orang tua asli bayi.

"Adopsinya ilegal. Karena adopsi yang legal harus melalui pengadilan. Termasuk di Indonesia. Jadi bayi-bayi tersebut memang dibawa oleh sindikat ini dengan seolah-olah orang tua tadi adalah asli. Mereka adalah orang tua palsu dari bayi," katanya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)