Polisi Buru Tiga Dalang Perdagangan Bayi ke Singapura

17 July 2025 17:44

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat memburu tiga pelaku yang memiliki peran utama dalam sindikat internasional penjualan bayi ke Singapura. Tiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai DPO merupakan warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.

Ketiga orang DPO diketahui memiliki peran masing-masing dalam jaringan penjualan bayi, yakni agensi, perekrut, dan pembuat dokumen palsu untuk identitas bayi. Ketiganya juga diduga sebagai pengendali 13 tersangka lain dalam sindikat perdagangan bayi ini.
 

Baca: Polda Jabar Ungkap Perdagangan Bayi ke Singapura Dilakukan Sejak 2023

Polisi baru menetapkan 13 tersangka dalam kasus perdagangan bayi ke Singapura. Mereka dijerat dengan pasal berlapis tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Selain mengejar tiga DPO, polisi juga mencari keberadaan 25 bayi yang diperdagangkan di Singapura. Seluruh bayi diketahui berasal dari sekitar wilayah Jawa Barat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)