Polda Jabar Ungkap Perdagangan Bayi ke Singapura Dilakukan Sejak 2023

17 July 2025 12:05

Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Hendrawan Rochmawan mengungkap fakta penyidikan kasus perdagangan puluhan bayi ke Singapura oleh jaringan internasional. Para tersangka melakukan praktik ini sejak 2023. 

"Tersangka sudah melakukan tindak pidana perdagangan sejak 2023," kata Hendrawan dalam tayangan Breaking News, Metro TV, Kamis, 17 Juli 2025. 

Kata Hendrawan, terdapat 25 bayi yang diperdagangkan. Perekrutan bayi-bayi tersebut bahkan dilakukan sejak masih dalam kandungan. 

"Bayi-bayi yang baru lahir tersebut oleh tersangka diserahkan kepada penampung," ujar Hendrawan.
 

Baca juga: Polisi Dalami Kemungkinan Penjualan Organ Tubuh Bayi

Di penampungan, bayi-bayi tersebut dirawat oleh pengasuh. Tersangka memberikan gaji pengasuh sebesar Rp2,5 juta dan Rp1 juta untuk keperluan bayi. 

Setelah berusia 2-3 bulan, bayi-bayi dikirim ke Jakarta sebelum dijual dibawa ke Pontianak, Kalimantan Barat. Bayi-bayi itu dijual dengan harga sekitar Rp10-16 juta. 

Sebelumnya, Polda Jabar mengungkap kasus sindikat perdagangan bayi ke Singapura. Para pelaku menjual dengan harga belasan juta.

Hal ini terungkap dari pengakuan 12 tersangka yang ditangkap. Ibu kandung bayi-bayi tersebut mendapat uang Rp11-Rp16 juta.

"Harganya kisaran dari ibu kandungnya antara Rp11.000.000 sampai Rp 16.000.000," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan kepada wartawan, Selasa, 15 Juli 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)