Jakarta: Kompolan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali beraksi di sejumlah wilayah. Ratusan motor berhasil disikat hingga penggunaan senjata api menjadi cara yang kerap digunakan para pelaku.
1. Curanmor Menggunakan Senpi Beraksi di Jakbar
Kejadian pencurian pertama terjadi di wilayah Jelambar, Jakarta Barat (Jakbar). Para komplotan curanmor dengan menggunakan senjata api (senpi) tertangkap kamera CCTV sedang melakukan aksinya. Komplotan tersebut berjumlah empat orang yang datang dengan menggunakan dua sepeda motor. Mereka mendatangi sebuah bengkel di Jalan Hadiah, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakbar.
Keempat pelaku membagi tugas dengan dua orang membobol sepeda motor korban dan dua lainnya berjaga dan memantau kondisi sekitar. Aksi mereka sempat kepergok, namun pelaku meloloskan tembakan sebanyak dua kali hingga akhirnya berhasil melarikan diri dengan motor hasil curiannya.
"Rencananya sih mereka kelihatannya udah bobol dua. Satu sudah dibawa turun satu lagi setelah sudah dibobol diteriakin sama Ojol. Pelaku kalau kelihatan dari CCTV ada empat orang. Tapi katanya dari warga sih di depan itu ada dua lagi," kata Korban, Hardi, dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Grogol Petamburan, Jakbar.
2. Pelaku Curanmor Nekat Curi Motor Saat Salat Jumat
Insiden curanmor juga terjadi di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Perak, Surabaya, berhasil meringkus seorang pencuri motor pada saat korban sedang menjalankan ibadah salat Jumat.
Diketahui korban bernama Ubaidillah memarkirkan motornya di sekitar masjid tempat dirinya melaksanakan ibadah salat Jumat yakni di Jalan Sari, Surabaya, Jatim. Selesai salat, korban menemukan motornya telah hilang di tempat terakhir dirinya parkir.
Alhasil korban segera melaporkan kasus kehilangan motornya ke pihak kepolisian. Polres Tanjung Perak kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan CCTV yang menangkap aksi pelaku.
Pelaku berhasil diamankan polisi di rumahnya sendiri. Diketahui pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama beberapa tahun yang lalu. Saat ini pelaku berinisial MAF (27) dijerat dengan pasal 36 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang pernah menjalani proses hukum di Polsek Wiyung pada tahun 2019 dan Polsek Kenjeran tahun 2021 dengan kasus yang sama," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Sabtu, 2 Agustus 2025.
3. Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi di Palembang
Seorang pelaku yang dikenal sebagai rajanya pencurian sepeda motor berhasil diamankan pihak kepolisian usai melakukan aksi pencurian terhadap ratusan sepeda motor milik warga bahkan milik anggota polisi.
Pelaku bernama Saripudin alias Dul merupakan warga Kecamatan Cempaka, Ogan Komering Ulu Timur, Sumatra Selatan (Sumsel). Spesialis pencuri sepeda motor matic ini akhirnya terhenti usai ditangkap polisi.
Dalam proses penangkapan Dul sempat memberontak dan akhirnya dihadiahi timah panas oleh polisi. Dul sudah empat kali mendekam di pencari dengan kasus yang sama.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat sepeda motor hasil curian dari berbagai wilayah di Provinsi Sumsel. Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Jajaran Tindak Pidana Umum (Jatanras) Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel, AKBP Tri Wahyudi, menyebut pelaku selalu melakukan aksinya pencurian motor-motor di malam hari.
"Dilakukan pengembangan oleh kami, Mungkin ada beberapa TKP karena memang dari pengakuan yang bersangkutan dia ini hampir setiap minggu melakukan kegiatannya bisa empat kali, bisa tiga kali itu dalam seminggu," ungkap Tri.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 7 tahun penjara.
(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)