Penahanan Tersangka Suap Dana Hibah Tunggu Bukti Lengkap dari Penyidik

Candra Yuri Nuralam • 22 April 2025 15:15

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan para tersangka kasus dugaan suap dalam pengurusan dana hibah di Kejaksaan Agung.

"Segala sesuatunya pasti akan dianalisis dulu oleh penyidik," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Selasa, 22 April 2025.

Fitroh menjelaskan bahwa proses penahanan bergantung pada alat bukti yang diperoleh selama pengembangan perkara, termasuk dari hasil penggeledahan.

Salah satu nama yang telah muncul adalah anggota DPR Anwar Sadad. Ia termasuk dari 21 tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK.

Dari jumlah itu, 4 merupakan penerima suap dan 17 sebagai pemberi. Tiga penerima berstatus penyelenggara negara, satu lainnya staf pejabat.

Sementara pemberi suap terdiri dari 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara. Identitas lengkap para tersangka belum dirinci oleh KPK ke publik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wanda)