8 May 2025 11:22
Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar blak-blakan dirinya kerap menjadi makelar kasus. Hal tersebut diungkap Zarof saat bersaksi dalam sidang terdakwa Lisa Rachmat dan Meiska Wijaya terkait kasus pemufakatan jahat penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Zarof bahkan menyatakan dirinya tidak hanya menjadi makelar pada kasus-kasus pidana tapi juga perdata. Namun saat diminta menyebutkan kasus-kasus apa saja, Zarof mengaku lupa kepada majelis hakim.
Setelah didesak, Zarof menyatakan pernah mendapatkan fee hingga Rp50 miliar saat menjadi makelar pada kasus perdata industri gula. Meski mengaku dirinya lupa apakah kasus itu terjadi di 2016 atau 2018.
"Waktu itu kalau enggak salah saya itu ada menerima yang pertama mungkin sekitar Rp50 miliar. Terus yang berikutnya itu kecil-kecil Pak," jelas Zarof.
Baca juga: Di Hadapan Hakim, Mantan Legislator Beberkan Komunikasi dengan Hasto |