6 May 2025 22:33
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membantah Undang-Undang BUMN yang baru dinilai akan menjauhkan para petinggi perusahaan pelat merah dari pengusutan kasus korupsi. Di sisi lain, KPK masih mengkaji lebih jauh undang-undang tersebut.
Menteri BUMN Erick Thohir memastikan langkah hukum terkait kasus korupsi di tubuh BUMN bisa tetap dilakukan. Ini merupakan respons soal Undang-Undang BUMN yang baru yang salah satunya merevisi status direksi, komisaris, hingga dewan pengawas BUMN.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, pada Pasal 9G menyebut Anggota Direksi, Dewan Komisaris, & Dewan Pengawas BUMN merupakan Penyelenggara Negara.
Hal tersebut dikhawatirkan berdampak pada pemberatasan korupsi di BUMN. “Korupsi mah tetap aja dipenjara. Enggak ada hubungannya lah! Kalau pihak yang melakukan kasus korupsi tidak ada hubungan dengan isu payung hukum bukan penyelenggara negara yang korupsi ya korupsi,” kata Erick Thohir dikutip dari Primetime News, Metro TV, Selasa, 6 Mei 2025.
“Kalau korupsi jelas. Justru saya dengan KPK dan pihak kejaksaan mendefinisi seperti apa yang namanya kerugian negara atau kerugian korporasi,” kata dia.
Baca: KPK Terancam Tak Dapat Tangkap Petinggi BUMN |