24 September 2025 14:56
Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat praktik perdagangan bayi. Warga sekitar mengaku jika pelaku memang orang yang tertutup dan tak menyangka terlibat dalam sindikat penjualan bayi.
Perdagangan bayi itu sudah dimulai sejak tahun 2023. Total ada delapan tersangka yang berhasil diamankan oleh personel Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direskrimum Polda Sumatera Utara yang terdiri dari tujuh orang wanita dan satu orang pria yang memiliki peranan yang berbeda.
Penggerebekan terjadi di rumah kontrakan yang terletak di Jalan Jamin Ginting Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medanbaru, Kota Medan yang diduga menjadi tempat praktik perdagangan bayi yang baru lahir.
Baca: Polda Jambi Bongkar Perdagangan Emas Ilegal |