Polda Sumut Gerebek Kontrakan Markas Jual Beli Bayi

24 September 2025 14:56

Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat praktik perdagangan bayi. Warga sekitar mengaku jika pelaku memang orang yang tertutup dan tak menyangka terlibat dalam sindikat penjualan bayi.

Perdagangan bayi itu sudah dimulai sejak tahun 2023. Total ada delapan tersangka yang berhasil diamankan oleh personel Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direskrimum Polda Sumatera Utara yang terdiri dari tujuh orang wanita dan satu orang pria yang memiliki peranan yang berbeda.

Penggerebekan terjadi di rumah kontrakan yang terletak di Jalan Jamin Ginting Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medanbaru, Kota Medan yang diduga menjadi tempat praktik perdagangan bayi yang baru lahir.
 

Baca: Polda Jambi Bongkar Perdagangan Emas Ilegal

Para tersangka sindikat perdagangan bayi sudah beraksi lebih dari lima kali. Praktik jual bayi ilegal tersebutdiduga menjual hingga delapan orang korban.

"Kami tidak kenal, soalnya memang kami tidak saling kenal kan. Jadi, jarang juga orang ibu ini keluar karena sering tutup pintu rumahnya. Jadi, kan kami enggak bisa saling menyapa," tutur tetangga pelaku Sarah Manik.

Perdagangan bayi itu mencatatkan kasus terbaru perdagangan bayi yang berusia tiga hari. Setiap bayi dapat dijual dengan harga Rp10 hingga Rp15 juta.

Saat ini bayi korban perdagangan masih dititipkan di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Medan. Polda Sumut tengah berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial untuk perawatan bayi sementara. Para pelaku dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)