Kejagung Fokus Dalami Peran Anak Buah Nadiem di Kasus Korupsi Chromebook

12 June 2025 17:10

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) fokus mendalami peran mantan anak buah Nadiem Makarim memeriksa mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek saat dijabat Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop berbasis Chromebook, Kamis, 12 Juni 2025. Kali ini, penyidik memeriksa mantan Stafsus Nadiem, Ibrahim Arief.

Ibrahim Arief tiba di Gedung Bundar Kejagung pada pukul 10.15 WIB. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Stafsus Nadiem Makarim. Sebelum Ibrahim, Kejagung terlebih dulu memeriksa Fiona Handayani selama 12 jam.

Dari tiga Stafsus Nadiem yang dipanggil, baru ada dua yang memenuhi panggilan Kejagung. Sementara satu Stafsus lainnya, yakni Jurist Tan mangkir sebanyak dua kali. 

Kejagung memanggil tiga Stafsus Nadiem pada pekan lalu. Dua di antaranya baru bisa memenuhi panggilan pada pekan ini. 
 

Baca juga: Pemanggilan Nadiem Makarim Tergantung Aba-aba Penyidik Kejagung

Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.

Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.

Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)