Pemanggilan Nadiem Makarim Tergantung Aba-aba Penyidik Kejagung

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. MI/Tri

Pemanggilan Nadiem Makarim Tergantung Aba-aba Penyidik Kejagung

Candra Yuri Nuralam • 12 June 2025 13:46

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu aba-aba dari penyidik untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Sebanyak tiga staf khusus Nadiem terseret kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook dalam proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

“Nanti kita lihat bagaimana keputusan penyidik (untuk pemanggilan Nadiem),” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Juni 2025.

Harli mengatakan pemanggilan saksi dalam kasus ini merupakan kewenangan penyidik. Tim pemeriksa masih sibuk memanggil saksi yang sudah dijadwalkan.

“Karena masih banyak pihak yang dipanggil dan diperiksa, nanti kita kabarkan perkembangannya,” ucap Harli.
 

Baca Juga:

Kejagung Mendalami Peran Eks Anak Buah Nadiem dalam Kasus Korupsi Chromebook


Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran penggunaannya berbasis internet. Sedangkan, belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.

Diduga ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook. Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)