7 November 2026 14:47
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas publik agar dapat diakses masyarakat secara aman dan gratis. Upaya tersebut juga diarahkan untuk menyediakan ruang bagi generasi muda dalam menyalurkan kreativitas dan energi positif.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang praktik pungutan liar (pungli) dan konsumsi minuman keras (miras) di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo, Jakarta Utara.
Pramono menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menindak tegas pihak-pihak yang menyalahgunakan fasilitas umum untuk memperoleh keuntungan pribadi. Ia mengatakan, Pemprov DKI akan melanjutkan pembenahan kawasan Kalijodo, terutama pada sejumlah bagian yang belum tertata secara optimal.
Selain mengoptimalkan ruang publik, Pemprov DKI Jakarta juga berencana memperluas fungsi kawasan konservasi lingkungan. Pramono mengusulkan kawasan mangrove di Muara Kamal, Jakarta Utara, kepada pemerintah pusat untuk ditetapkan sebagai Kebun Raya Mangrove Jakarta.
Kawasan yang memiliki tutupan hutan mangrove sekitar 50 hektare tersebut dinilai masih dalam kondisi baik dan berpotensi dikembangkan sebagai kawasan konservasi sekaligus sarana edukasi lingkungan. Rencana tersebut akan dikoordinasikan bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Saya berharap kalau bisa tahun depan ini sudah bisa menjadi kado buat Jakarta, bahwa Jakarta punya kebun raya," ucap Pramono dikutip dari tayangan Metro Siang Metro TV, Sabtu, 7 November 2026.