2 August 2024 08:54
Setelah menerima salinan putusan bebas Ronald Tannur, jaksa penuntut umum saat ini hanya memiliki lima hari untuk menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut. Saat ini, Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah membentuk tim untuk menyusun memori kasasi supaya lebih komprehensif.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan upaya kasasi dilakukan karena melihat hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dalam perkara Ronald Tannur. Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah memvonis bebas Ronald Tannur atas penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afrianti.
Baca: Ronald Tannur Bakal Dicegah ke Luar Negeri |