5 Hari Menuju Kasasi Vonis Ronald Tannur

2 August 2024 08:54

Setelah menerima salinan putusan bebas Ronald Tannur, jaksa penuntut umum saat ini hanya memiliki lima hari untuk menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut. Saat ini, Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah membentuk tim untuk menyusun memori kasasi supaya lebih komprehensif.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan upaya kasasi dilakukan karena melihat hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dalam perkara Ronald Tannur. Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah memvonis bebas Ronald Tannur atas penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afrianti.
 

Baca: Ronald Tannur Bakal Dicegah ke Luar Negeri

Setelah penetapan putusan tersebut, jaksa diperintahkan untuk mengeluarkan Ronald Tannur dari tahanan kemarin sore. "Kejaksaan Negeri sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya. Sesuai dengan hukum acara kita bahwa jaksa penutut umum diberi waktu 14 Hari untuk menyatakan kasasi terhadap putusan bebas itu," ungkap Kapenkum Kejagung, Harli Siregar.

"Kalau kita hitung ini baru hari yang kesembilan, barangkali sehingga kami menggunakan waktu ini  untuk lebih awal melakukan penyusunan memori kasasi supaya lebih komprehensif. Ketika nanti waktunya sudah tiba dalam waktu dekat ini, maka jaksa penuntut umum akan menyatakan kasasi dan menandatangani akta pernyataan kasasi kepengadilan," pungkas Harli Siregar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)