14 August 2024 20:33
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung juga mendakwa Harvey Moeis melakukan pencucian uang atas dugaan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Dananya disamarkan untuk membeli aset sampai dikirim ke sejumlah orang.
Hal itu diungkap JPU dalam sidang dakwaan Harvey Moeis hari ini. Harvey dibantu selebgram Helena Lim, yang memiliki perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. Uang rupiah ditukarkan suami Sandra Dewi itu menjadi dolar Singapura dan Amerika dalam periode 2018 sampai 2023.
Transaksi paling kecil yakni Rp80 juta, sementara terbanyak menyentuh Rp6,7 miliar. harvey juga diduga membelikan sejumlah aset berupa rumah dan tanah, salah satunya yakni lahan yang ada di Jalan Haji Kelik, Jakarta Barat atas nama Sandra Dewi.
Harvey juga diduga mengubah uang hasil tindak pidananya dengan membeli delapan mobil mewah. Uang hasil tindak pidana itu juga disebut jaksa, dipakai untuk menghadiahkan sejumlah orang salah satunya Kartika Dewi sebesar Rp200 juta. Pencucian uang itu juga mengarah ke Sandra Dewi.
Menurut jaksa, uang yang diberikan Harvey dipakai untuk membayar cicilan dan pelunasan rumah, membeli tanah, membeli 88 tas dan 141 perhiasan bermerek mahal. Jaksa juga menyebut ada uang yang ditaruh Safe Deposit Box (SDB) yang berisi uang sebesar 400 ribu US dolar, satu UBS Gold Bar 3 gram dan satu logam mulia sebesar 100 gram.