Meutya Hafid Pastikan Tidak Ada Eselon I & II Jadi Tersangka Kasus Judol

6 November 2024 20:06

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Republik Indonesia Meutya Hafid memastikan tidak ada pejabat eselon I maupun eselon II yang terlibat kasus judi online (judol) yang kini tengah didalami kepolisian. Saat ini ada 15 tersangka kasus judi online di mana 11 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komdigi.

Dalam rilis Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombespol Wira SatyaTriputra menjelaskan peran tiga pelaku yang berinisial AK, AJ, dan A di mana ketiganya bekerja sebagai tim yang menentukan situs judi online milik bandar judi yang sudah menyetorkan sejumlah uang agar situs mereka tidak diblokir. Ada pula fakta di mana tersangka berinisial AK ternyata pernah gagal mengikuti seleksi calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif di Kementerian Komdigi pada tahun 2023.
 

Baca: Polisi Buru 2 DPO di Kasus Pegawai Komdigi Lindungi Situs Judol

Penyidik pun masih menyelidiki siapa orang yang mempekerjakan AK di Kementerian Komdigi hingga akhirnya memiliki wewenang untuk pemblokiran situs judol.

"Daftar web judol yang telah dikumpulkan difilter oleh saudara AJ dengan menggunakan akun telegram milik AK agar website yang telah menyetorkan uang akan dikeluarkan dari daftar pemblokiran. Uang tersebut sudah disetor setiap dua minggu sekali. AK akan mengirim daftar web judi online tersebut kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran," jelas Kombes Pol Wira Satya.

Menteri Komdigi Meutya Hafid memastikan 11 pegawai Kementerian komdigi yang terlibat dalam operasi judi online bukan berasal dari jajaran eselon I maupun eselon II.

"Setahu saya tidak. Namun demikian yang mengetahui persis jabatan-jabatannya juga ada di kepolisian. Tidak ada eselon I dan eselon II. pengembangan penyidikan itu hasil koordinasi akhir saya dengan Kapolri pengembangan penyidikan itu memang masih memungkinkan. Intinya kita harus siap dengan berapa dampak besarnya skala ini di dalam Kementerian kami," tutur Meutya Hafid dalam keterangannya, Rabu, 6 Oktober 2024.

Hingga saat ini tersangka sudah di rutan mapolda Metro Jaya dan diperiksa secara intensif untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Sebanyak 11 tersangka merupakan pegawai Komdigi dan empat tersangka lainnya dari warga sipil.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)