Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali mangkir dari panggilan Pansus Haji hari ini, Kamis, 19 September 2024. Pansus Haji akan menjemput paksa Menag jika kembali mangkir pada panggilan ketiga.
Anggota Pansus Hak Angket Haji DPR RI Marwan Jafar mengungkapkan pihaknya akan kembali memanggil Menag RI Yaqut Cholil pada Senin, 23 September mendatang. Surat pemanggilan akan disampaikan hari ini.
Marwan mengatakan jika Menag kembali tidak hadir pada Senin pekan depan, maka pihaknya akan meminta bantuan aparat penegak hukum. Marwan menyatakan sikap Yaqut yang enggan menghadiri panggilan
Pansus Haji.
"Kalau pemanggilan ketiga tidak hadir itu kita bisa menggandeng Kepolisian Republik Indonesia untuk menjemput paksa ketidakhadiran ini dan itu dijamin dalam Undang-Undang MD3 pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 7," kata Marwan.
Menurutnya, sikap Yaqut tersebut menunjukkan tidak adanya integritas dan moralitas. Selain itu, Marwan menyebut bahwa klaim Yaqut yang tidak menerima
surat panggilan dari Pansus Haji hanyalah alasan yang mengada-ada.