8 May 2024 22:34
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua mengakui gugatan yang diajukan oleh Partai NasDem, terkait permohonan perubahan suara di Distrik Sentani dan Dapil Papua 3. Bawaslu Papua menyatakan, memang ada perselisihan angka perolehan di tingkat DPRD provinsi, karena di 21 TPS yang tersebar di Distrik Sentani form C1 tidak diberikan ke panitia pengawas.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Papua, Amandus Situmorang di depan Hakim Konstitusi, Saldi Isra. dalam jawaban dari Bawaslu terdapat perselisihan suara antara C hasil dan D hasil provinsi, sehingga terjadi penggelembungan suara di sejumlah partai.
Jika tidak terjadi masalah perselisihan suara dan masuknya suara NasDem ke partai lain, menurut kuasa hukum DPP Partai NasDem seharusnya Partai NasDem mendapatkan kursi di tingkat DPRD Provinsi Papua.
Setidaknya ada lima pihak terkait dalam perkara Nomor 17 dari Partai NasDem. Kuasa hukum DPP Partai NasDem optimis bahwa keterangan dari Bawaslu provinsi dapat menguatkan dalil permohonan Partai NasDem.