Bawaslu Harus Awasi Gerak-Gerik Penjabat Kepala Daerah Jelang Pilkada

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Bawaslu Harus Awasi Gerak-Gerik Penjabat Kepala Daerah Jelang Pilkada

Yakub Pryatama • 7 May 2024 18:55

Jakarta: Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati menegaskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI harus meningkatkan pengawasan jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Terutama, mengawasi gerak-gerik penjabat kepala daerah yang jadi calon peserta pilkada.

“Bawaslu semestinya melakukan pengawasan secara ketat karena dampak Pemilu 2024 terhadap keberlangsungan Pilkada 2024 dengan menggunakan instrumen untuk kepentingan politik dan kemenangan calon berpotensi dilakukan dengan menggunakan abuse of power in elections,” ungkap Neni kepada Media Indonesia, Selasa, 7 Mei 2024.

Dia menyebut salah satu hal yang bisa dilakukan Bawaslu yaitu melakukan komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Yakni, meminta penjabat kepala daerah menjaga netralitasnya menjelang Pilkada 2024.

“Bawaslu semestinya sudah menyampaikan surat himbauan kepada kemendagri agar bisa terjaga netralitasnya,” ungkap dia.
 

Baca juga: Calon Kepala Daerah dari Unsur Penyelenggara Pemilu Mesti Mundur

Menurut dia, Bawaslu harus mengambil pelajaran dari Pemilu 2024. Penjabat kepala daerah yang terindikasi tak netral harus diawasi maksimal.

“Di Sumut misalnya, Bobby jelas kan memilih pamannya jadi Plh (pelaksana harian) Sekda. Siapa yang menjamin bahwa di situ tidak ada conflict of interest?” ujarnya.

Neni juga menerangkan pemberian sanksi tegas harus dilakukan. Sehingga menimbulkan efek jera bagi ASN manapun yang terbukti melanggar netralitasnya.

“ASN akan sulit profesional ketika terjebak dalam kepentingan politik. Kita tidak bisa memungkiri bahwa penunjukkan kepala daerah itu juga menjadi ruang tertutup, potensi transaksional sehingga koruptif dalam pengisian penjabat kepala daerah,” ujar dia.

Sebelumnya, Bawaslu RI menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada calon kepada daerah yang berstatus penjabat daerah yang melakukan kecurangan.  Jika ingin tetap maju, mereka harus mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Terkait dengan pencalonan, jika penjabat kepala daerah berlatar belakang seorang PNS, TNI atau Polisi aktif maka harus mengundurkan diri ketika mencalonkan diri, normanya bisa dilihat di Pasal 7 UU Pemilihan,” ungkap anggota Bawaslu RI Puadi kepada Media Indonesia, Selasa, 7 Mei 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)