Calon Kepala Daerah dari Unsur Penyelenggara Pemilu Mesti Mundur

Komisioner KPU Idham Holik/Medcom.id/Kautsar

Calon Kepala Daerah dari Unsur Penyelenggara Pemilu Mesti Mundur

Yakub Pryatama • 7 May 2024 16:06

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan calon kepala daerah berstatus penyelenggara pemilihan umum (pemilu) mesti mundur. Mereka wajib mengundurkan diri sebelum panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) dibentuk.

Pembentukan panitiap pemilihan kepala daerah (pilkada) itu mulai 16 April-5 November 2024. “Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud, diserahkan saat penyerahan dukungan,” ungkap Komisioner KPU RI Idham Holik, di Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024.

Idham juga mengingatkan bakal calon perseorangan berstatus anggota TNI dan Polri. Calon mesti menyerahkan surat pengunduran diri saat penyerahan dukungan.

Aturan serupa juga ditegaskan bagi calon perseorangan berstatus aparatur sipil negara (ASN). Mereka mesti melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian.
 

Baca: KPU Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen 8-12 Mei 2024

Hal tersebut mesti dilakukan sebelum calon menyerahkan dokumen syarat dukungan. “Laporan pencalonan harus diserahkan pada saat penyerahan dukungan; dan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan dokumen pada masa penyerahan syarat dukungan,” ujarnya.

?KPU berjanji membenahi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang bakal digunakan untuk Pilkada 2024 pada November mendatang. Berkaca dari penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU menegaskan Sirekap saat Pilkada 2024 nanti tak akan menimbulkan polemik.

"Ke depan Sirekap dirancang untuk memenuhi informasi publik yang jernih atau jelas atas perolehan suara peserta Pilkada tanpa ada polemik seperti yang pernah terjadi di Pemilu Serentak 2024 lalu," kata anggota KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Rabu (1/5).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)