Komisioner KPU Idham Holik/Medcom.id/Kautsar
Yakub Pryatama • 7 May 2024 16:06
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan calon kepala daerah berstatus penyelenggara pemilihan umum (pemilu) mesti mundur. Mereka wajib mengundurkan diri sebelum panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) dibentuk.
Pembentukan panitiap pemilihan kepala daerah (pilkada) itu mulai 16 April-5 November 2024. “Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud, diserahkan saat penyerahan dukungan,” ungkap Komisioner KPU RI Idham Holik, di Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024.
Idham juga mengingatkan bakal calon perseorangan berstatus anggota TNI dan Polri. Calon mesti menyerahkan surat pengunduran diri saat penyerahan dukungan.
Aturan serupa juga ditegaskan bagi calon perseorangan berstatus aparatur sipil negara (ASN). Mereka mesti melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian.
Baca: KPU Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen 8-12 Mei 2024 |