19 December 2023 23:48
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) didorong mengambil langkah progresif mengusut transaksi mencurigakan sebesar setengah triliun rupiah ke bendahara partai politik. Laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu dinilai sebagai masalah serius dan tidak boleh dibiarkan.
"Harus diperiksa, karena PPATK dibentuk oleh undang-undang untuk menyelidiki hal-hal seperti itu sebagai instrumen hukum kita," jelas Menko Polhukam, Mahfud MD.
Mahfud MD khawatir aliran dana tersebut hasil tindak pidana pencucian uang yang digunakan untuk pembiayaan Pemilu.
Sebelumnya KPU dan Bawaslu telah menerima laporan PPATK soal dugaan transaksi mencurigakan. Anggota KPU RI Idham Holik mengungkap, surat PPATK menjelaskan terjadinya transaksi uang, baik masuk ataupun keluar, di rekening bendahara partai politik periode April sampai Oktober 2023 dalam jumlah ratusan miliar rupiah.
Menurut PPATK, transaksi keuangan tersebut berpotensi digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia. Namun, PPATK tak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut.
"Terkait transaksi ratusan miliar tersebut, bahkan transaksi tersebut bernilai lebih dari setengah triliun rupiah, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut," kata Idham.