Aturan soal seragam siswa di 2024 menuai polemik di kalangan masyarakat dan media sosial. Ada yang mengatakan seragam diubah, seragam siswa ditambah, wajib, dan tidak wajib.
Landasan aturan ini sebenarnya sudah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan ini berlaku untuk siswa-siswi SD hingga SMA.
Ada tiga jenis seragam sekolah:
- Seragam sekolah
- Seragam pramuka
- Pakaian adat (hanya digunakan untuk hari-hari tertentu)
Aturan soal pakaian adat
- Model dan warna pakaian adat ditetapkan pemerintah daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
- Pakaian adat digunakan siswa pada hari dan acara adat tertentu.
- Pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali siswa.
- Pemerintah pusat, pemda sesuai kewenangan, sekolah, dan pihak masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi siswa dengan siswa kurang mampu.
Menurut Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek, aturan baru ini bertujuan mengutamakan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi, meningkatkan disiplin, dan menumbuhkan tanggung jawab, nasionalisme, kebersamaan, hingga persatuan siswa.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek)
Nadiem Makarim menjelaskan bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan membebani orang tua atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan siswa baru.
"Orang tua dapat memilih. Tidak dipaksa, ya," kata Nadiem dalam keterangan tertulis, Minggu, 14 April 2024
Kontroversi ini bukanlah kontroversi pertama. Beberapa waktu lalu juga ada kontroversi soal kegiatan pramuka yang akan dihapuskan.
Faktanya, pramuka tetap menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah. Aturan yang direvisi dalam Permedikbud RI Nomot 12 Tahun 2024 ada pada bagian Pendidikan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.
Di antara banyaknya kontroversi di dunia pendidikan, akhir-akhir ini, masih banyak hal yang harus diperbaiki dalam sistem pendidikan Indonesia. Hal itu mencakup kesenjangan akses, kompetisi guru, kualitas lulusan, distribusi guru tidak merata, dan ketersediaan prasarana belajar digital.