Polda Sulut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Emas Batangan

25 April 2024 16:55

Manado: Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara (Sulut) menggagalkan penyelundupan 10 kilogram (kg) emas batang senilai Rp15 miliar. Emas tersebut bakal dikirimkan dari Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado tujuan Surabaya.

Dua orang pria dan seorang perempuan diamankan dalam kasus ini. Masing-masing tersangka berinisial LS (58), MR (35), dan RH (36). Ketiganya warga Kota Manado.
 

Baca: KPK Didesak Beberkan Tindak Lanjut Laporan Importasi Emas dan Gula Ilegal Eko Darmanto

Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan mengatakan, modus penyelundupan para pelaku dengan menaruh emas batangan sebanyak 19 batang dalam ransel yang digembok. Ransel tersebut kemudian disimpan ke manifest bagasi penumpang.

Emas batangan ini hasil dari praktik tambang ilegal yang ada di Provinsi Sulut. Dia juga berjanji akan memproses pelaku-pelaku pemilik tambang ilegal yang terlibat atas kasus ini.

Para pelaku dijerat pasal 161 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang minerba. Ancaman hukuman maksimal lima tahun dan denda Rp100 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)