11 March 2024 16:06
Rencananya pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025. Sinyal kenaikan PPN ini pertama kali disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Airlangga melempar sinyal bahwa pemerintahan baru akan menaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025.
Menurut Airlangga, hal ini tidak terelakan karena masyarakat telah memilih rezim baru, yang mengusung narasi berkelanjutan.
"Masyarakat Indonesia telah menjatuhkan pilihan dan pilihannya adalah keberlanjutan. Kalau keberlanjutan, tentu berbagai program yang dicanangkan pemerintah ini akan tetap dilanjut, termasuk kebijakan (kenaikan tarif) PPN," kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Sebelumnya, kebijakan tarif PPN secara bertahap menjadi 12 persen memang sudah diatur oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Aturan Kenaikan PPN
UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan UU HPP atau ominbus law perpajakan. Dalam Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen, dan mulai berlaku pada 1 April 2022. Lalu, kembali dinaikan menjadi 12 persen palinglambat pada 1 januari 2025.