25 October 2024 20:09
Kasus dugaan suap antara tiga hakim dengan pengacara yang berujung vonis bebas Ronald Tannur terus didalami. Salah satu barang bukti yang disita penyidik adalah gepokan dolar Amerika Serikat bertuliskan 'buat kasasi'. Apakah aliran suap mengalir hingga ke tingkat kasasi?
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto membantah hal tersebut. Ia mengatakan MA justru telah mengabulkan kasasi jaksa dalam kasus Ronald Tannur.
"Artinya putusan Pengadilan Negeri Jawa Timur itu dianulir oleh putusan kasasi yang tadinya bebas menjadi terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya orang," kata Yanto dalam tayangan Primetime News, Metro TV, Jumat, 25 Oktober 2024.
Menurut Yanto, informasi soal gepokan dolar Amerika Serikat itu hanya diketahui oleh pemiliknya. Sementara MA tidak tahu siapa pemilik uang tersebut.
"Nanti kalau memang itu dikembangkan di persidangan, apakah barang bukti nanti betul-betul untuk itu atau nembak di atas kuda atau bagaimana, karena faktanya itu kasasinya dikabulkan sesuai dengan tuntutan jaksa," tegas Yanto.
Baca juga: 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Kini Ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya |