MA Bantah Terima Suap Kasus Ronald Tannur

25 October 2024 20:09

Kasus dugaan suap antara tiga hakim dengan pengacara yang berujung vonis bebas Ronald Tannur terus didalami. Salah satu barang bukti yang disita penyidik adalah gepokan dolar Amerika Serikat bertuliskan 'buat kasasi'. Apakah aliran suap mengalir hingga ke tingkat kasasi?

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto membantah hal tersebut. Ia mengatakan MA justru telah mengabulkan kasasi jaksa dalam kasus Ronald Tannur. 

"Artinya putusan Pengadilan Negeri Jawa Timur itu dianulir oleh putusan kasasi yang tadinya bebas menjadi terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya orang," kata Yanto dalam tayangan Primetime News, Metro TV, Jumat, 25 Oktober 2024. 

Menurut Yanto, informasi soal gepokan dolar Amerika Serikat itu hanya diketahui oleh pemiliknya. Sementara MA tidak tahu siapa pemilik uang tersebut. 

"Nanti kalau memang itu dikembangkan di persidangan, apakah barang bukti nanti betul-betul untuk itu atau nembak di atas kuda atau bagaimana, karena faktanya itu kasasinya dikabulkan sesuai dengan tuntutan jaksa," tegas Yanto.
 

Baca juga: 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Kini Ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar praktik suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) sebagai hakim anggota dalam perkara Ronald Tannur. Tiga hakim ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Mereka dijerat Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rachmat selaku pemberi suap dan atau gratifikasi. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Lisa dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)