DPR Sahkan RUU Wantimpres Pekan Depan

15 September 2024 21:23

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah berencana mengebut untuk membahas dan mengesahkan materi revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Rencananya Baleg DPR RI mengesahkan RUU Wantimpres berbarengan dengan pengesahan rancangan undang-undang lain seperti RUU Kementerian Negara dan RUU Keimigrasian pada pekan depan.

Sebelumnya, pembahasan revisi RUU Wantimpres ini sempat mendapat banjir kritikan karena dalam draft revisi menyatakan nomenklatur Wantimpres diusulkan untuk diganti menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Selain itu, ada pasal-pasal yang membolehkan presiden untuk menentukan jumlah anggota DPA tanpa ada pembatasan. 

Draf revisi juga menyatakan presiden juga berwenang untuk memilih ketua dewan tersebut dan menggantinya sewaktu-waktu. Sejumlah pihak pun menilai rancangan aturan-aturan tersebut diduga dibuat untuk mengakomodasi upaya bagi-bagi kue kekuasaan.
 

Baca juga: Revisi UU Wantimpres Disepakati Naik ke Paripurna

Menanggapi tudingan tersebut, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan jika RUU Wantimpres justru bertujuan untuk penguatan bagi presiden terpilih Prabowo Subianto agar bisa mendapatkan pertimbangan lebih komprehensif.

"Undang-undang Wantimpres itu direvisi justru untuk penguatan supaya kemudian presiden yang terpilih nanti itu bisa mendapatkan pertimbangan-pertimbangan dari Dewan Pertimbangan Presiden," ujar Dasco.

Baleg DPR RI menyepakati RUU Wantimpres untuk dibawa ke rapat paripurna dalam waktu dekat dan untuk disahkan. Seluruh fraksi di Baleg DPR RI juga menyatakan setuju jika RUU Wantimpres dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)