Baru Dilantik, Anggota DPRD Serang Langsung Gadai SK

8 September 2024 08:25

Anggota DPRD Kota Serang Periode 2024-2029 yang baru dilantik menggadaikan Surat Keputusan (SK) pelantikan mereka ke bank. Tercatat ada 10 anggota DPRD yang sudah meminta rekomendasi ke Sekretariat Dewan.

Menurut Sekretaris Dewan Ahmad Nuri sudah ada 5 - 10 orang yang meminta rekomendasi untuk menggadaikan SK-nya ke bank. Diketahui 45 anggota DPRD Kota Serang Periode 2024-2029 telah dilantik pada 3 September 2024.

"l sampai 10 lah saya ingat, kurang hafal nama-nama itunya," ujar Nuri.

Menurut Nuri, penggadaian SK ini merupakan hal yang wajar bagi anggota DPRD Kota Serang dan tidak menyalahi aturan apapun. Sebab pada periode sebelumnya, tercatat ada 30 anggota yang juga menggadaikan SK mereka.

"Itu mah diberikan hak juga, tidak ada larangan," ucapnya
 

Baca juga: Usai Dilantik, Anggota DPRD Kota Malang Ramai-Ramai Gadaikan SK ke Bank

Tidak hanya di Serang, fenomena menggadaikan SK yang menjadi agenda 5 tahunan pasca-pelantikan wakil rakyat juga terjadi di Subang, Jawa Barat. 

Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Subang yang baru dilantik disebut sudah menggadaikan SK pengangkatan sebagai anggota DPRD Kabupaten Subang Periode 2024-2029 kepada Bank BJB.

Gadai SK yang dilakukan untuk memperoleh pinjaman dalam jumlah besar yang akan dilunasi selama maksimal 5 tahun secara mencicil. Beragam alas an wakil rakyat tersebut meminjam uang dengan menggadaikan SK mulai untuk melunasi utang biaya kampanye pada Pemilu 2024 ataupun untuk keperluan lainnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)