8 September 2024 08:25
Anggota DPRD Kota Serang Periode 2024-2029 yang baru dilantik menggadaikan Surat Keputusan (SK) pelantikan mereka ke bank. Tercatat ada 10 anggota DPRD yang sudah meminta rekomendasi ke Sekretariat Dewan.
Menurut Sekretaris Dewan Ahmad Nuri sudah ada 5 - 10 orang yang meminta rekomendasi untuk menggadaikan SK-nya ke bank. Diketahui 45 anggota DPRD Kota Serang Periode 2024-2029 telah dilantik pada 3 September 2024.
"l sampai 10 lah saya ingat, kurang hafal nama-nama itunya," ujar Nuri.
Menurut Nuri, penggadaian SK ini merupakan hal yang wajar bagi anggota DPRD Kota Serang dan tidak menyalahi aturan apapun. Sebab pada periode sebelumnya, tercatat ada 30 anggota yang juga menggadaikan SK mereka.
"Itu mah diberikan hak juga, tidak ada larangan," ucapnya
Baca juga: Usai Dilantik, Anggota DPRD Kota Malang Ramai-Ramai Gadaikan SK ke Bank |