Firli Dua Kali Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL

6 December 2023 14:17

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Desember 2023. Ini adalah kali kedua Firli diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Berbeda dari pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya. Firli kini melewati lobi gedung Bareskrim Polri. Meski langsung memasuki gedung tanpa memberikan pernyataan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan lanjutan ini sama seperti pemeriksaan sebelumnya. Penyidik kembali menggali seputar dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

Sejauh ini, Firli tercatat sudah memenuhi empat panggilan pemeriksaan dari penyidik Polda Metro Jaya. Dua kali sebagai saksi dan dua kali sebagai tersangka. 

Keterangan Firli dalam pemeriksaan kali ini akan dicocokkan dengan keterangan Firli pada pemeriksaan sebelumnya. Tak hanya itu, keterangan Firli juga akan dicocokkan dengan keterangan saksi dan ahli yang telah diperiksa. 

Sebelumnya, Firli menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 10 jam mulai pukul 09.00-19.00 WIB, Jumat, 1 Desember 2023. Ketua nonaktif KPK itu dicecar 40 pertanyaan seputar kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Usai diperiksa dia diperbolehkan pulang. Namun, sebelum kembali ke rumah dia menyatakan siap menjalani proses hukum kepada awak media.

"Saya ingin menyampaikan kepada rekan-rekan semua saya taat hukum, menjunjung tinggi supremasi hukum. Tentulah kita sadar negara kita taat hukum dan bukan negara yang berdasarkan kekuasaan dan oleh karena itu saya sungguh berharap mari kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan," kata Firli di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Desember 2023.

Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli belum dibeberkan polisi.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)