10 August 2024 15:02
Pemerintah berencana menerapkan pungutan cukai dari produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik. Jika diterapkan, sejumlah minuman kemasan berpemanis akan dikenakan pajak tambahan. Tentunya hal ini akan mempengaruhi terhadap penjualan para pedagang yang dalam kesehariannya menjual minuman tersebut.
Suto, salah satu pedagang kelontong, mengaku pasrah mengikuti apapun aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Ia pun mengaku terima jika pendapatannya menurun, imbas penerapan aturan tersebut.
"Mana boleh buat sih, terpaksa aja kalau begitu, tetap ikutin aturan saja," ungkapnya pasrah.
Baca juga: Ahli Gizi: Konsumsi Minuman Manis Sudah Mendarah Daging di Masyarakat |