Pemerintah Wacanakan Terapkan Cukai pada Makanan, Pedagang: Apa Boleh Buat

10 August 2024 15:02

Pemerintah berencana menerapkan pungutan cukai dari produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik. Jika diterapkan, sejumlah minuman kemasan berpemanis akan dikenakan pajak tambahan. Tentunya hal ini akan mempengaruhi terhadap penjualan para pedagang yang dalam kesehariannya menjual minuman tersebut.

Suto, salah satu pedagang kelontong, mengaku pasrah mengikuti apapun aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Ia pun mengaku terima jika pendapatannya menurun, imbas penerapan aturan tersebut.

"Mana boleh buat sih, terpaksa aja kalau begitu, tetap ikutin aturan saja," ungkapnya pasrah.
 

Baca juga: Ahli Gizi: Konsumsi Minuman Manis Sudah Mendarah Daging di Masyarakat
Dari sisi kesehatan, nantinya penerapan MBDK ini akan berpengaruh terhadap konsumsi gula harian masyarakat Indonesia. Hal ini juga sejalan terhadap menurunnya angka penyakit diabetes militus tipe 2 yang dialami oleh masyarakat Indonesia.

Pembahasan MBDK ini sebenarnya sudah bergulir sejak 2017. Tiga tahun berselang di 2020, Komisi XI DPR RI telah menyetujui untuk penerapan MBDK. Namun Kementerian Keuangan hingga saat ini belum juga menerapkan pemungutan cukai tambahan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)