Gerindra Gelar Rapat Dewan Pembina Usai Putusan MK

17 October 2023 09:41

Partai Gerindra menggelar rapat internal Dewan Pembina usai MK mengabulkan gugatan soal syarat berpengalaman sebagai kepala daerah untuk ikut kontestasi Pilpres 2024. Rapat ini digelar di kediaman Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan. 

Wakil Ketua Umum Gerindra, Budisatrio Djiwandono menyebut rapat yang digelar bertujuan ntuk mendiskusikan perkembangan politik serta membahas calon wakil presiden. 

Meski MK telah menambahkan frasa pernah menjadi kepala daerah dalam syarat mengikuti Pilpres, Budi menyebut kandidat cawapres Prabowo masih empat nama, belum mengerucut menjadi satu.

Rencananya Koalisi Indonesia Maju akan menggelar rapat ketua umum dalam beberapa hari ke depan, mengingat masih ada waktu hingga
25 Oktober untuk mendaftar ke KPU.

Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan sebagian gugatan soal batas usia minimal capres-cawapres nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan perseorangan mahasiswa atas nama Almas Tsaqibbirru. Putusan itu terkait syarat batasan usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau sedang menjabat kepala daerah.

Dalam kasus ini, pemohon mengajukan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemohon mengaku kagum dengan Gibran Rakabuming Raka lantaran menjadi pejabat muda yang dinilai mampu membangun ekonomi daerah.

Pemohon meminta agar majelis hakim menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.”

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)