Eddy Hiariej: Keabsahan Pencalonan Gibran Harusnya Digugat ke PTUN

Theofilus Ifan Sucipto • 4 April 2024 13:54

Ahli kubu Prabowo, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy menyebut seharusnya keabsahan pencalonan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tidak dipersoalkan lagi. Eddy menilai, masalah pencalonan Gibran bukan merupakan kewenangan MK.

"Capres-cawapres yang berkeberatan dengan keabsahan itu seharusnya mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata Eddy di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 4 April 2024.

Eddy mengatakan langkah itu tidak dilakukan oleh kubu Anies maupun Ganjar. Sehingga mereka dinilai melepaskan haknya untuk menempuh proses hukum.

Ia menilai, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak keberatan dengan pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

"Kedua, saat debat perdana tidak pernah dipersoalkan, artinya ada pengakuan secara diam-diam," ujar dia.

Eddy mafhum soal gugatan ihwal batas usia capres dan cawapres. Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meloloskan Gibran dinilai tidak bisa disalahkan.

"KPU hanya melaksanakan putusan MK. Seharusnya batas usia tidak dipersoalkan ke KPU tapi ke MK," jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)