11 December 2024 10:38
Jakarta: Hari ini, Rabu, 11 Desember 2024, menjadi batas akhir bagi pasangan calon (paslon) yang ingin mengajukan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai dengan regulasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 157, paslon memiliki waktu tiga hari kerja sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi suara untuk mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK.
Hingga saat ini, jumlah total pengaduan yang diterima MK dari berbagai Pilkada di Indonesia telah mencapai 241 laporan. Dari jumlah tersebut, terdapat dua gugatan terkait Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua Selatan, 109 laporan untuk Pemilihan Bupati, dan 44 laporan untuk Pemilihan Wali Kota. Gugatan tersebut diajukan melalui jalur online maupun offline.
Di Jakarta, pengajuan gugatan sengketa hasil Pilkada juga akan dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO). Tim hukum pasangan ini dikabarkan akan menyerahkan gugatan ke MK pada siang hari ini setelah menyelesaikan konsultasi dan finalisasi bukti.
Baca: Ada Lebih 200 Gugatan Sengketa Pilkada di MK, KPU Bakal Gelar Konsolidasi |