Hari Ini Batas Akhir Pendaftaran Gugatan Hasil Pilkada 2024 di MK

11 December 2024 10:38

Jakarta: Hari ini, Rabu, 11 Desember 2024, menjadi batas akhir bagi pasangan calon (paslon) yang ingin mengajukan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai dengan regulasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 157, paslon memiliki waktu tiga hari kerja sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi suara untuk mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK.  

Hingga saat ini, jumlah total pengaduan yang diterima MK dari berbagai Pilkada di Indonesia telah mencapai 241 laporan. Dari jumlah tersebut, terdapat dua gugatan terkait Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua Selatan, 109 laporan untuk Pemilihan Bupati, dan 44 laporan untuk Pemilihan Wali Kota. Gugatan tersebut diajukan melalui jalur online maupun offline.  

Di Jakarta, pengajuan gugatan sengketa hasil Pilkada juga akan dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO). Tim hukum pasangan ini dikabarkan akan menyerahkan gugatan ke MK pada siang hari ini setelah menyelesaikan konsultasi dan finalisasi bukti.  
 

Baca: Ada Lebih 200 Gugatan Sengketa Pilkada di MK, KPU Bakal Gelar Konsolidasi


Adapun bukti yang akan diajukan oleh tim RIDO, yakni mulai dari menggugat KPU Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga menggugat pasangan urut 3 Pramono Anung-Rano Karno. Hal ini terkait distribusi formulir C pemberitahuan tidak merata, dugaan kecurangan di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur, dan pelanggaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mencoblos surat suara kosong untuk salah satu pasangan calon.  

Di sisi lain, pasangan calon nomor urut 3 yang dinyatakan unggul dalam hasil rekapitulasi suara oleh KPU juga telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan. Tim hukum ini dipimpin oleh pengacara Todung Mulya Lubis dan telah mempersiapkan bukti serta dokumen pendukung untuk disampaikan dalam persidangan MK.  


(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com