Ini Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024

30 January 2024 17:33

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) belakangan ini menjadi sorotan. Berikut ini rincian gaji KPPS Pemilu 2024:

PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) 
Ketua: Rp2,5 juta 
Anggota: Rp2,2 juta 
Sekretaris: Rp1,85 juta 
Pelaksana: Rp1,3 juta

PPS (Panitia Pemungutan Suara) 
Ketua: Rp1,5 juta 
Anggota: Rp1,3 juta 
Sekretaris: Rp1,15 juta 
Pelaksana: Rp1,05 juta 
Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih): Rp1 juta 

KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) 
Ketua: Rp1,2 juta (Pemilu 2024); Rp900.000 (Pilkada 2024
Anggota: Rp1,1 juta (Pemilu 2024); Rp850.000 (Pilkada 2024)
Satlinmas: Rp700.000 (Pemilu 2024); Rp650.000 (Pilkada 2024)

Tugas Anggota KPPS Pemilu
Dalam pelaksanaannya, KPPS memiliki tugas dan kewajiban yang diatur dalam Pasal 30 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, yang tertulis:

  1. ?Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS.
  2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)