30 January 2024 17:33
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) belakangan ini menjadi sorotan. Berikut ini rincian gaji KPPS Pemilu 2024:
PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
Ketua: Rp2,5 juta
Anggota: Rp2,2 juta
Sekretaris: Rp1,85 juta
Pelaksana: Rp1,3 juta
PPS (Panitia Pemungutan Suara)
Ketua: Rp1,5 juta
Anggota: Rp1,3 juta
Sekretaris: Rp1,15 juta
Pelaksana: Rp1,05 juta
Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih): Rp1 juta
KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
Ketua: Rp1,2 juta (Pemilu 2024); Rp900.000 (Pilkada 2024
Anggota: Rp1,1 juta (Pemilu 2024); Rp850.000 (Pilkada 2024)
Satlinmas: Rp700.000 (Pemilu 2024); Rp650.000 (Pilkada 2024)
Tugas Anggota KPPS Pemilu
Dalam pelaksanaannya, KPPS memiliki tugas dan kewajiban yang diatur dalam Pasal 30 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, yang tertulis: