KPU: Petugas KPPS Harus Tau Tugas dan Kewajiban Mereka

25 January 2024 21:01

Jakarta: KPU telah melantik petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) seluruh Indonesia yang akan bertugas di TPS yang ada di Indonesia. KPPS sendiri terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara KPPS, Panitia Pendaftaran Pemilih, Panitia Pemungutan Luar Negeri, dan KPPS Luar Negeri. 

Setelah pelantikan KPU akan melakukan bimtek (bimbingan teknis) pada semua petugas untuk memperkenalkan tugas dan kewajiban KPPS. Petugas juga diberi tugas untuk melakukan sosialisasi Pemilu 2024 kepada masyarakat.

"Pascapelantikan mereka langsung akan kami lakukan bimtek, bimtek itu memperkenalkan apa saja yang menjadi tugas dan kewajiban masing-masing KPPS sampai nanti pemungutan suara," jelas Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, Kamis, 25 Januari 2024.

TPS sebanyak 823 ribu titik dari 38 ribu provinsi ini nantinya akan membutuhkan tujuh petugas . Sebanyak 3000 TPS dari jumlah tersebut berada di luar negeri.

Total ada sekitar 5,7 juta petugas KPPS yang akan bertugas di hari pencoblosan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 mendatang. Nantinya petugas KPPS akan menggunakan seragam khusus yang disiapkan oleh KPU.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Heru Nazar)