10 August 2023 21:39
KH Ate Mushodiq memberi tanggapan terkait pemberhentian dirinya dari Ketua MUI Tasikmalaya oleh MUI Jabar. Dia menyebut cara pemberhentiannya tidak sesuai aturan yang berlaku.
"Cara pemberhentiannya seharusnya pleno dulu," kata Ate, dalam program Primetime News Metro TV, Kamis, 10 Agustus 2023.
Seharusnya, menurut Ate, pihak MUI bertabayun dulu ke dirinya. Lalu membicarakan kesalahan yang telah diperbuat oleh Ate. Jika sudah ditemukan akar permasalahannya, baru diberhentikan.
"Makanya, saya bukan nerima atau tidak terima. Orang yang berkumpulnya tidak quorum," katanya.
Ate menegaskan bahwa dirinya diangkat menjadi Ketua MUI Tasikmalaya berdasarkan surat keputusan (SK) dari MUI pusat. Oleh sebab itu, dia menanyakan kewenangan MUI Jabar memberhentikannya.
"Saya menerima dengan catatan apabila sesuai dengan AD/ART MUI, karena SK saya dari pusat," ujar Ate.
Dalam kehadirannya di Al-Zaytun, Ate mengaku ceramahnya tidak membahas paham pondok pesantren itu. Dia hanya membahas kemajuan Al-Zaytun dari sisi ekonominya.