16 June 2023 12:15
Pertanyaan sistem pemilu apa yang akan digunakan pada Pemilu 2024 akhirnya terjawab melalui putusan MK pada Kamis (15/6/2023). MK memutuskan sistem pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.
Sistem pemilu yang digunakan di Indonesia sejak 2009, pemilih dapat mencoblos nama calon legislatif yang diinginkan. Tidak hanya untuk caleg, bagi partai politik sistem ini juga lebih demokratis karena jumlah suara yang didapatkan oleh partai sebanding dengan suara yang diperoleh.
Kedua sistem pemilu baik tertutup maupun terbuka memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Namun, sistem terbuka dinilai lebih sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Selain itu hakim berpendapat potensi politik uang tetap ada baik dalam sistem proporsional terbuka maupun tertutup. Karena itu, hakim menyarankan partai politik dan calon legislator menghindari praktik politik uang, menegakkan hukum terhadap pelanggaran pemilu khususnya praktik politik uang, dan memberikan pendidikan politik ke masyarakat.