Teddy Minahasa Dalang Penukaran Sabu dengan Tawas
N/A • 10 May 2023 19:50
Majelis hakim PN Jakarta Barat meyakini Irjen Teddy Minahasa menjadi dalang penukaran sabu dengan tawas hingga mendapat keuntungan Rp300 juta. Namun, mantan Kapolda Sumatera Barat itu lolos dari tuntutan mati dan divonis penjara seumur hidup.
Irjen Teddy Minahasa bisa sedikit lega karena tuntutan jaksa tidak dikabulkan hakim. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu divonis hukuman penjara seumur hidup. Atas vonis itu, Teddy tetap akan mengajukan banding.
Teddy yang merupakan terdakwa penukaran barang bukti narkoba itu langsung tersenyum setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis dirinya penjara seumur hidup. Namun, sang pengacara Teddy yakni Hotman Paris tetap merasa tidak puas.
Sejak Teddy menjadi terdakwa kasus penukaran sabu dengan tawas bergulir pada Oktober 2022 lalu, ada banyak perlawanan dari Teddy terhadap JPU.
Sementara terdakwa lain, yakni Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara juga tak terima divonis hukuman 17 tahun penjara. Doddy memang terbukti menikmati hasil penjualan sabu, tetapi perbuatannya yang berperan mengganti barang bukti narkoba dengan tawas jadi hal yang memberatkan.
Terdakwa Linda Pujiastuti juga divonis hukuman 17 tahun penjara. Linda yang sempat mengaku sebagai istri siri Teddy Minahasa dalam persidangan itu dinyatakan bersalah, ia menikmati keuntungan sebagai perantara dalam penjualan sabu.
(Thirdy Annisa)