Berbagai kelompok masyarakat tengah mengeroyok Mahkamah Konstitusi (MK). Pengeroyokan itu terkait ambang batas usia calon presiden ataupun wakil presiden yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ada yang meminta agar MK mengubah batas minimal usia capres atau calon wapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
DPR dan pemerintah tidak melakukan perlawanan dan menyerahkan kepada MK untuk mengambil keputusan terhadap permohonan tersebut. Mereka mengingatkan, pada hakikatnya persyaratan usia capres merupakan kewenangan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.
Permohonan lainnya ialah permintaan agar batas usia tetap 40 tahun dengan tambahan frasa atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara. Ada juga yang mengajukan permohonan agar MK juga membatasi usia maksimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 70 tahun.
Batas usia maksimal tidak diatur sebagai syarat pencapresan di UU Pemilu tersebut. Selain itu, ada juga yang meminta syarat menjadi capres dan cawapres ialah berusia 21 hingga 65 tahun.
Tidak diketahui bagaimana latar belakang para pembuat undang-undang menentukan batas usia minimal 40 tahun tersebut. Selain usulan dari anggota fraksi di DPR. Yang pasti, dua undang-undang sebelumnya, yakni UU 23 Tahun 2003 dan UU 42 Tahun 2008, batas usia minimal capres ataupun cawapres ialah 35 tahun. Dengan kata lain, terjadi penaikan batas usia sebanyak 5 tahun.
Undang-Undang Dasar 1945 hasil ataupun sebelum amendemen tidak mengatur batas usia capres dan cawapres, baik batas minimal maupun maksimal. Konstitusi menegaskan standar seorang capres dan cawapres ialah warga negara Indonesia sejak kelahiran dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.
Tidak ada pantangan bagi pemuda ataupun warga lanjut usia atau lansia menjadi pemimpin negara. Sepanjang mereka mampu melaksanakan tugas dan kewajiban mereka.
Meskipun penerapan batas usia juga tidak mesti bertentangan dengan konstitusi, MK pernah menolak sejumlah gugatan terkait batas usia minimal. Mulai terkait usia calon kepala daerah, calon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan calon hakim konstitusi. MK memandang pengaturan tersebut sebagai sebuah open legal policy dan sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembuat undang-undang.
Gugatan-gugatan ketentuan batas usia capres dan cawapres tersebut menjadikan MK di posisi dilematis. Apa pun putusan sembilan hakim konstitusi yang kini dipimpin adik ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman, pasti dipandang secara politis. Sebab, muncul spekulasi gugatan tersebut untuk mengakomodasi atau menjatuhkan kandidat tertentu.
Meloloskan batas usia muda bisa dipandang menguntungkan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, yang akan berusia 37 tahun pada ada Februari 2024. Apalagi, secara psikologi diyakini tidak ada perbedaan kedewasaan antara usia 40 dan 35 tahun. Bila mengacu American Psychological Association (APA), masa dewasa ialah mereka yang berada di usia di atas 20 tahun.