20 June 2023 21:40
Dewan Pengawas (Dewas) KPK membongkar praktik pungli yang dilakukan oleh sejumlah oknum di rumah tahanan KPK. Menurut Dewas KPK, praktik pungli tersebut sudah terjadi sejak Desember 2021 hingga Maret 2022.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Pangabean mengungkap pungli terjadi di rumah tahanan. Tumpak meminta temuan ini untuk segera diusut oleh pimpinan KPK.
"Dewan Pengawas telah menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di rutan KPK, untuk itu, Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata Tumpak dalam keterangannya, Senin (19/6/2023).
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebut sedikitnya total nilai transaksi mencapai Rp4 miliar. Ia menduga uang pungli tersebut disetor lewat rekening pihak ketiga. Temuan Dewas ini sudah diserahkan kepada pimpinan KPK sejak 16 Mei 2023.
Menanggapi temuan Dewas, pihak KPK menyatakan telah melakukan penyelidikan sejak Mei usai Dewas KPK melaporkan hasil temuannya. KPK menegaskan tidak akan pandang bulu untuk melakukan upaya penegakan hukum jika dalam penyelidikannya menemukan unsur pidana dari dugaan praktik pungli di rumah tahanan KPK.