Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), Firli Bahuri tidak setuju dengan penjelasan komisioner Johanis Tanak yang menyalahkan penyidik saat operasi tangkap tangan (OTT) soal dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Firli menegaskan segala rangkaian upaya penangkapan yang telah terjadi merupakan tanggungjawab pimpinan.
Firli menegaskan seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sudah dilakukan oleh segenap insan KPK serta berbagai upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi adalah tanggung jawab penuh pimpinan KPK.
Menurutnya penyidik tidak melakukan kesalahan saat OTT. Mereka berhasil menangkap sebelas orang dan barang bukti Rp999,7 juta rupiah pada saat itu.
Temuan penyidik itu merupakan bukti permulaan yang cukup sehingga KPK bisa menentukan status hukum untuk para pihak yang tertangkap. Firli juga menyebut pihaknya sudah menjalankan prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku saat menentukan tersangka dalam kurun waktu 1x24 jam setelah penangkapan berlangsung.
Lembaga Antirasuah sudah paham ada pihak TNI yang harus diproses hukum secara militer saat penentuan status hukum dilakukan. Dan pihak TNI juga dipastikan ada saat penetapan tersangka.
KPK membantah status hukum Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto ini diberikan secara diam-diam.