3 April 2023 20:29
Setelah diperiksa sebagai tersangka gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo langsung ditahan KPK. Salah satu alat bukti yang didalami KPK adalah aliran dana USD 90 ribu ke perusahaan konsultan pajak milik mantan petinggi Ditjen Pajak Kemenkeu RI tersebut.
"Penahanan ini didasari kebutuhan penyidik menangani perkara. Upaya paksa itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan," kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Rafael juga diduga menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak yang memiliki masalah perpajakan. Gratifikasi diterimanya antara lain ketika menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil Jatim 1.
Konsultan pajak yang Rafael Alun miliki adalah PT Artha Mega Ekadhana (AME). Melalui perusahaan inilah gratifikasi mengalir dari wajib pajak yang diduga sedang menghadapi masalah pajak, terutama terkait dengan kewajiban pelaporan kepada negara melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Rafael dijerat dengan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta dan denda maksimal Rp 1 miliar.