NIB Bukan Aturan Khusus Kreator

26 June 2026 09:27

Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang penyelenggaran usaha perdagangan melalui sistem elektronik. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah kewajiban memiliki nomor induk berusaha atau NIB bagi pedagang online.

Aturan baru ini berlaku untuk seluruh penjual di marketplace, media sosial, hingga live shopping.  Tujuannya untuk melindungi konsumen dan menertibkan pelaku usaha digital. Mulai sekarang, pedagang online tidak bisa lagi berjualan tanpa legalitas.

Dan pemerintah melalui Online Single Submission Risk Based Approach atau OSSRBA mewajibkan semua pelaku UMKM digital di semua platform untuk memiliki NIB. NIB tidak hanya berfungsi sebagai identitas usaha, namun juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan menciptakan usaha yang lebih sehat. 


Ramai wajib NIB, ini faktanya


Pertanyaan sederhana sebelum kita mulai. Kalau sekarang konten kreator ramai disebut wajib punya NIB, apakah itu berarti negara membuat aturan baru yang khusus menyasar para kreator? Ini pertanyaan penting karena yang beredar di media sosial bukan hanya informasi, tapi juga kepanikan. Seolah-olah semua orang yang punya akun, semua orang yang bikin video, semua orang yang unggah konten tiba-tiba wajib mengurus NIB.

Ada tiga klaim besar yang menyebutkan bahwa semua konten kreator wajib punya NIB. Kemudian yang kedua, NIB adalah aturan baru yang khusus dibuat untuk kreator digital. Yang ketiga, KBLI memaksa semua orang mengurus izin baru dari nol. Tapi faktanya adalah NIB bukan aturan baru khusus kreator.

Tidak semua kreator otomatis wajib punya NIB. Dan KBLI 2025 bukan berarti semua orang mendadak harus membuat izin baru. Yang baru adalah klasifikasi usahanya, bukan eksistensi NIB-nya.

NIB= KTP usaha, KBLI= peta usaha


Apa itu NIB? Apa sebenarnya yang berubah lewat KBLI 2025 atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia? NIB menurut definisinya adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh OSS atau One Single Submission. Setelah pelaku usaha mendaftar.

Bahasa mudahnya, NIB itu adalah KTP Usaha. Jadi secara konsep, NIB bukan produk khusus untuk konten kreator, melainkan bagian dari perizinan usaha secara umum. Kedua, baru di tahun 2025-2026 adalah KBLI. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang sekarang mengakui model bisnis konten kreator secara lebih spesifik. 

Jadi, bukan NIB-nya yang baru, tapi cara negara menggambar peta usaha digital termasuk profesi kreator. Di titik ini, ada konteks tambahan yang penting, yaitu terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang penyelenggaran usaha perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE (3:47) yang memberi payung teknis bagi usaha digital, termasuk aktivitas kreator di platform.

Dan yang Anda lihat saat ini adalah lini masa KBLI. Ini adalah lini masa di mana dari 18 Desember 2025, 26 April, pemerintah tegaskan izin lama tetap berlaku, penyesuaian via one single submission, dan yang Juni, dari awal Juni sudah mulai ramai. NIB kreator ramai di publik setelah implementasi KBLI 2025.

Pernyataaan Menteri Ekonomi Kreatif


Setelah kita tahu NIB itu KTP Usaha, KBLI adalah peta usahanya, sekarang kita lihat langsung apa yang dikatakan pemerintah soal kewajiban NIB untuk kreator. Ini adalah pernyataan dari Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, yang mengatakan bahwa tidak semua kreator digital wajib memiliki NIB, sesuaikan dengan kegiatan usaha.  

Kalimat ini memotong langsung narasi yang beredar, yang menggambarkan seolah-olah semua orang yang punya akun, semua orang yang bikin konten sekarang masuk kewajiban yang sama. Pemerintah sendiri justru mengatakan lihat dulu kegiatan usahanya, bukan sekedar label profesinya sebagai kreator. Tambahan penting, kreator yang berpenghasilan di bawah PTKP, penghasilan tidak kena pajak pun tidak diwajibkan memiliki NIB.

Dan kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas, melainkan memberikan kepastian pengakuan bagi kreator yang telah menjalankan kegiatan usaha secara profesional. Tapi di lapangan, pernyataan resmi ini tidak langsung diterima begitu saja. Ada keresahan, ada keberatan, dan ada pertanyaan yang lebih dalam.


Saat legalitas terasa jadi beban


Untuk kreator digital, bukan hanya deretan pasal dan sistem OSS, ia juga menyentuh rasa adil dan rasa beban di mata para pelaku kreatif. Sejumlah kreator yang diwawancarai media mengeluhkan bahwa minimia sosialisasi. Mereka merasa seolah-olah industri kreatif yang baru tumbuh malah dihadapkan pada kewajiban administratif yang datang secara mendadak.

Pengamat yang dikutip media menilai, kekhawatiran ini wajar. Karena di tengah industri yang masih bertumbuh, kebijakan yang bertujuan memberi legalitas usaha, bisa saja dirasa menambah beban kalau penjelasannya kurang. Lalu apa sebenarnya yang menjadi ukurannya? Pemerintah sudah menjelaskan, yang dilihat bukan sekedar label kreator, melainkan kegiatan usahanya.


Batas kegiatan usaha


Jadi, siapa yang benar-benar masuk kewajiban ini dan siapa yang tidak? Secara penjelasan pemerintah, yang cenderung masuk kewajiban NIB adalah mereka yang menjalankan aktivitas konten sebagai kegiatan usaha. Ada unsur penghasilan, ada unsur komersial, ada unsur profesional, dan ada keberulangan aktivitas bisnis. Itu termasuk misalnya kreator yang live jualan secara rutin, kreator yang konsisten menerima endorsement dan sponsor, atau agensi kreatif yang mengelola banyak akun dan sekaligus.

Sebaliknya, orang yang hanya membuat konten untuk hobi pribadi, tanpa penghasilan komersial, tidak bisa langsung dimasukkan ke kategori yang sama. Sekali lagi, ukurannya adalah kegiatan usaha dan penghasilan komersial. Bukan sekedar status konten, bukan sekedar status konten kreator di bio akun.


Izin usaha tidak gugur, penyesuaian lewat OSS


Setelah tahu siapa yang masuk kewajiban, pertanyaannya bergeser ke hal yang sangat praktis. Kalau sudah punya izin, apakah masih berlaku? Haruskah semua orang urus izin baru? Ini jawabannya. Ini bagian yang sering membuat orang bingung, seolah-olah KBLI 2025 berarti semua orang harus mulai lagi dari nol.

Jadi, pemerintah sudah menyebutkan dengan jelas, perizinan lama sebelum KBLI 2025 masih tetap berlaku. Pelaku usaha hanya wajib menyesuaikan melalui OSS, jika ada perubahan substansi usaha. Kalau tidak ada perubahan substansi, sistem OSS yang akan melakukan penyesuaian atau konversi secara otomatis.

Sehingga KBLI 2025 bukan kewajiban masal untuk urus izin baru. Tapi, sekali lagi, penyesuaian peta usaha dalam sistem One Single Submission. Dari sini kita tahu kewajiban itu ada, tapi tidak bermakna mengulang semua dari awal.


Sanksi: tahap administrative yang perlu dipahami


Pertanyaan berikutnya, kalau tidak patuh, apa konsekuensinya? Sekarang kita masuk ke pertanyaan yang paling banyak ditakutkan. Apa benar ada sanksi? Jawabannya ada. Dan justru karena ada, kita perlu memahaminya dengan tepat. Bukan dengan kegelisahan. Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2025 tentang penyelenggaran perizinan berusaha berbasis resiko, sanksi yang berlaku bersifat administratif dan bertahap.

Artinya prosesnya tidak langsung berat. Dimulai dari peringatan tertulis, lalu penghentian sementara, denda administratif, hingga jika terus tidak dipenuhi, barulah sampai pada pencapudan perizinan berusaha atau NIB. Jadi, kebijakan ini punya mekanisme bertahap dan memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan diri.


Pajak kretor: pekerja bebas, diawasi sistem


Tapi, memahami sanksi saja belum cukup untuk menjawab satu pertanyaan lebih praktis. Bagaimana sebenarnya negara mendeteksi siapa yang sudah menjalankan usaha, tapi belum memenuhi kewajiban. 

Pertama, DJP sudah menegaskan secara resmi, influencer, content creator, celebgram, blogger dan vlogger tidak dikenakan PPH final UMKM 0,5%.   Karena penghasilan mereka, content creator,  berasal dari jasa dan kealian pribadi, sehingga termasuk dalam kategori pekerjaan bebas. Sebagai pekerja bebas, kreator wajib melaporkan pajak  seperti wajib pajak orang pribadi pada umumnya.

Yang kedua, DJP menjalankan pengawasan dengan sistem umum, mencermati SPT, membandingkan dengan data bank, data perusahaan dan data pihak ketiga. Mekanisme ini, no worries, ini adalah cara standar DJP. Ketiga, DJP juga memantau media sosial dan mengapresiasi netizen yang membantu mencolek akun pajak saat ada yang patut ditanyakan. Dengan kata lain pemerintah, negara tidak hanya berbicara di atas kertas.


Yang diatur bukan kreatornya, tetapi usahanya


Dan pertanyaan yang tersisa bukan lagi soal aturannya, tapi sebenarnya apa yang sedang diatur. Kita kembali ke pertanyaan awal. Apakah NIB adalah aturan khusus untuk content creator? Jawabannya tidak. NIB adalah identitas umum pelaku usaha offline dan online. Yang berubah lewat KBLI 2025 adalah pengakuan dan klasifikasi terhadap model bisnis baru di ekonomi digital, termasuk content creator.

Pemerintah sudah menegaskan dua hal kunci. Pertama, tidak semua kreator digital wajib punya NIB. Kedua, KBLI 2025 enggak mewajibkan semua pelaku usaha mengurus izin baru.

Maka kalau mau diringkas dalam satu kelimat yang diatur bukan kreatornya, tapi usahanya. Dan kita semua, kreator, pemerintah, maupun publik, punya kepentingan yang sama. Industri kreatif yang tumbuh sehat dan punya kepastian hukum. 

Sumber: Redaksi Metro TV

(Wijokongko)


Close Ads X
Close Ads X