21 January 2026 16:12
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pembentukan grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' merupakan bagian dari niat jahat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook.
Dalam persidangan, jaksa menyatakan grup WhatsApp tersebut bukan sekadar sarana komunikasi, melainkan dianggap sebagai keputusan yang bersifat eksekutor dan menjadi titik awal terjadinya dugaan tindak pidana korupsi. Menurut JPU, grup itu digunakan untuk mengendalikan kebijakan strategis di internal Kemendikbudristek.
Jaksa mengungkapkan bahwa melalui grup tersebut, Nadiem diduga mengganti sejumlah pejabat di lingkungan kementerian sesuai dengan kehendaknya. Pergantian itu disebut berawal dari ketidakpercayaan Nadiem terhadap pejabat eselon I dan II saat dirinya menjabat sebagai menteri.
| Baca juga: Sidang Kasus Chromebook, Eks Dirjen PAUD Sebut Integritas Nadiem Sangat Kuat |