Jaksa Sebut Grup WA 'Mas Menteri Core Team' Jadi Awal Kasus Korupsi Chromebook

21 January 2026 16:12

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pembentukan grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' merupakan bagian dari niat jahat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook.

Dalam persidangan, jaksa menyatakan grup WhatsApp tersebut bukan sekadar sarana komunikasi, melainkan dianggap sebagai keputusan yang bersifat eksekutor dan menjadi titik awal terjadinya dugaan tindak pidana korupsi. Menurut JPU, grup itu digunakan untuk mengendalikan kebijakan strategis di internal Kemendikbudristek.

Jaksa mengungkapkan bahwa melalui grup tersebut, Nadiem diduga mengganti sejumlah pejabat di lingkungan kementerian sesuai dengan kehendaknya. Pergantian itu disebut berawal dari ketidakpercayaan Nadiem terhadap pejabat eselon I dan II saat dirinya menjabat sebagai menteri.
 

Baca juga: Sidang Kasus Chromebook, Eks Dirjen PAUD Sebut Integritas Nadiem Sangat Kuat

Ketidakpercayaan tersebut berujung pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Nadiem dinilai menyingkirkan pihak-pihak yang tidak sejalan dengan cara berpikirnya.

Lebih lanjut, JPU menyebut bahwa sejumlah pejabat digantikan dengan pihak-pihak yang bersedia menandatangani kajian review teknis pengadaan sistem Chromebook. Padahal, sistem operasional tersebut telah ditolak dalam proses pengajuan sebelumnya.

Jaksa menegaskan pihaknya memiliki bukti kuat bahwa permulaan dugaan korupsi bermula dari grup WhatsApp tersebut. Meski demikian, JPU menyatakan tetap memberikan kesempatan kepada Nadiem Makarim untuk menyampaikan bantahan atas seluruh dakwaan yang disampaikan di persidangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)