Sidang Kasus Chromebook, Eks Dirjen PAUD Sebut Integritas Nadiem Sangat Kuat

Terdakwa Nadiem Makarim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dok. Istimewa

Sidang Kasus Chromebook, Eks Dirjen PAUD Sebut Integritas Nadiem Sangat Kuat

Achmad Zulfikar Fazli • 20 January 2026 19:19

Jakarta: Mantan Plt. Dirjen Paud Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Hamid Muhammad, menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim. Dalam persidangan, Hamid menyampaikan sosok Nadiem di matanya.

Hal ini disampaikan Hamid dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 19 Januari 2026. Saat itu, Hamid yang juga anggota Tim Teknis Analisis Kebutuhan Alat Pembelajaran teknologi informasi dan komunikasi (TIK), menjawab pertanyaan silang dari Nadiem.

Nadiem bertanya apakah selama menjabat Menteri, dirinya menunjukkan integritas yang sangat kuat dan tidak pernah memiliki persoalan terkait integritas. Hamid pun membenarkan pertanyaan itu.

"Iya," kata Hamid, Jakarta, dilansir pada Selasa, 20 Januari 2026.

Nadiem kembali mengonfirmasi kepada Hamid apakah dirinya pernah meminta Hamid untuk melakukan perbuatan yang melanggar. "Tidak," jawab Hamid.
 

Baca Juga: 

Kecewa Eksepsi Ditolak, Nadiem: Satu per Satu Fakta akan Terbuka


Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi antara lain dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan ini diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek; Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021, serta Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021.

Sementara itu, satu tersangka Jurist selaku mantan Staf Khusus Mendikbudristek masih buron.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)