13 July 2026 23:18
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan Jaksa Agung ST Burhanuddin hingga kini belum mengajukan nama pengganti Febrie Ardiansyah sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Karena itu, Presiden Prabowo Subianto belum dapat menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengangkat Jampidsus definitif.
"Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," kata Prasetyo dikutip dari Headline News, Metro TV, Senin, 13 Juli 2026.
Prasetyo, yang akrab disapa Pras, menegaskan Keppres hanya diperlukan untuk pengangkatan pejabat baru. Sementara itu, pengunduran diri Febrie Ardiansyah tidak memerlukan Keppres karena merupakan keputusan pribadi.