Kejagung Bentuk Tim Khusus Tangani Perkara Febrie Adriansyah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (tengah kanan). Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani.

Kejagung Bentuk Tim Khusus Tangani Perkara Febrie Adriansyah

Fachri Audhia Hafiez • 13 July 2026 20:00

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim khusus untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah (FA). Langkah ini diambil setelah Polri resmi melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Korps Adhyaksa.

“Kami akan membentuk tim khusus penyidiknya. Kami akan pelajari seperti apa duduk perkaranya, seperti apa berdasarkan daripada berita acara pemeriksaan yang sudah ada, berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, dilansir Antara, Senin, 13 Juli 2026.
 


Anang menjelaskan, tim khusus ini akan dibentuk oleh Plt. Jampidsus Rudi Margono dengan komposisi penyidik tertentu. Penunjukan orang-orang khusus tersebut bertujuan untuk meminimalisir adanya benturan kepentingan (conflict of interest) dalam memeriksa mantan pejabat internal mereka.

Meski perkara telah dialihkan sepenuhnya, Kejagung memastikan bakal tetap berkoordinasi erat dengan penyidik Korps Bhayangkara demi menjaga independensi dan profesionalisme penegakan hukum. Selain itu, lembaga antirasuah juga dipastikan ikut dilibatkan.

“Dan juga kan kemarin dari teman-teman Komisi III DPR RI akan ikut mengawasi juga pelaksanaan dari proses penyidikan perkara ini,” tambah Anang.


Febrie Adriansyah. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Kejagung menegaskan proses hukum pidana ini akan berjalan objektif. Korps Adhyaksa memastikan tetap mengedepankan asas keadilan serta tidak mengabaikan hak-hak tersangka selama proses penyidikan bergulir.

“Prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah tetap kami kemukakan selama belum ada putusan yang tetap atau inkrah. Prinsipnya begitu,” ucap Anang.

Pelimpahan berkas perkara penanganan dugaan korupsi dan TPPU komoditas ini sebelumnya diumumkan oleh Polri pada Sabtu, 11 Juli 2026. Pengalihan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara Kapolri dan Jaksa Agung sebagai bentuk penguatan sinergi antarlembaga penegak hukum.

(Fachri Audhia Hafiez)