10 July 2026 21:31
Jakarta: Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya kembali melanjutkan penggeledahan dalam penyidikan tiga kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penggeledahan terbaru dilakukan di titik ke-13, yakni empat ruko di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.
"Penggeledahan di titik yang ke-13 malam hari ini merupakan rangkaian dari kegiatan penyidikan yang sebelum-sebelumnya. Ini kaitan tentang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh joint investigation dari Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam tayangan Breaking News Metro TV, Jumat 10 Juli 2026.
Penggeledahan tersebut dilakukan setelah penyidik lebih dulu menggeledah 12 lokasi, termasuk kafe De'Clan Signature, money changer, rumah pribadi Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, apartemen, hingga sejumlah ruko. Dari rangkaian penggeledahan itu, polisi menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, emas batangan, dokumen, telepon seluler, hingga perangkat komputer.
Salah satu temuan terbesar berasal dari rumah di Sentul yang menyimpan brankas rahasia di balik panel kayu. Setelah dibuka, brankas tersebut berisi tujuh koper yang memuat 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah, serta sejumlah dokumen dan foto keluarga. Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Baca Juga :