Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral non logam oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) periode 2018-2026. Hingga saat ini, Kejagung masih melakukan pendalaman terkait perkara tersebut dan belum mengungkap nilai pasti kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Para tersangka PT PMM secara ilegal melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton. Kerugian keuangan negara dan perekonomian negara sedang dalam perkara ini masih dihitung auditor dari BPKP.
Peran masing-masing tersangka
Iwan Setiawan (IS) meminta Gian Prabuharto (GP) untuk memeriksa sampel ilmenit secara tidak komprehensif. Pemeriksaan itu bertujuan agar kandungan mineral tanah jarang, atau logam tanah jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium sebagai dasar penerbitan dokumen ekspor.
Gian Prabuharto menjalankan permintaan Iwan tersebut. Padahal, Gian Prabuharto mengetahui
logam tanah jarang ini memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi, serta termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor.
Sementara itu, tersangka Junanto Kurniawan melaksanakan permintaan Iwan untuk mengakomodir ekspor logam tanah jarang tersebut. Perbuatan Junanto
melanggar hukum karena tahu barang milik PT PMM tersebut mengandung mineral atau logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor berdasarkan hasil laboratorium yang disampaikan PLBC Jakarta dan P2B Pusat.
Akibat perbuatan para tersangka dikenakan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 KUHP. Para tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.