Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi. Dok. Tangkapan Layar
Kerugian Negara Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang Masih Dihitung BPKP
Achmad Zulfikar Fazli • 8 July 2026 16:07
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengetahui kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ekspor mineral non-logam atau logam tanah jarang yang dilakukan PT PMM periode 2018-2019. Nominal kerugian negara masih dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Nanti kita sampaikan. Nanti kita sedang dihitung, ya. Sedang dihitung,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Juli 2026.
Syarif menekankan pihaknya saat ini fokus mengungkap kasus rasuah ini secara menyeluruh. Sebab, mineral tanah jarang atau logam tanah jarang merupakan hasil tambang yang memiliki nilai sangat strategis untuk negara.
“Karena itu bahan-bahan untuk produk dari teknologi tinggi, ya, seperti superkonduktor dan lain-lain. Sehingga kami concern di situ, ya,” ujar Syarif.
.jpg)
Ilustrasi korupsi. Medcom
3 Tersangka dan Perannya
Kejagung telah menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni perwakilan PT PMM, Iwan Setiawan, Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang Junanto Kurniawan, dan Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo Gian Prabuharto.
Duduk perkaranya, berawal dari Iwan Setiawan meminta Gian Prabuharto untuk memeriksa sampel ilmenit secara tidak komprehensif. Pemeriksaan itu bertujuan agar kandungan mineral tanah jarang, atau logam tanah jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium sebagai dasar penerbitan dokumen ekspor.
Gian Prabuharto tetap menjalankan permintaan Iwan, padahal, tahu bahwa logam tanah jarang atau mineral tanah jarang memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi. Komoditas ini juga termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor.
Sementara itu, Junanto Kurniawan melaksanakan permintaan Iwan untuk mengakomodir ekspor logam tanah jarang tersebut. Perbuatan Junanto melanggar hukum karena tahu barang milik PT PMM tersebut mengandung mineral atau logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor berdasarkan hasil laboratorium yang disampaikan PLBC Jakarta dan P2B Pusat. Namun, Junanto Kurniawan tetap mengeluarkan dokumen ekspor tersebut.
Akibat perbuatan para tersangka, PT PMM secara ilegal dapat mengekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton. Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 KUHP. Mereka juga sudah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.