Korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melapor di Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri. Korban diduga diberangkatkan secara ilegal ke Timur Tengah.
Kuasa hukum dari Kantor Hukum Sandi Chandra & Partners resmi melayangkan laporan ke Mabes Polri terkait kasus yang menimpa seorang perempuan berinisial SA, warga Tangerang, Banten. Peristiwa berawal pada Desember tahun lalu, saat korban diproses untuk bekerja ke Dubai, Uni Emirat Arab melalui pihak sponsor dan agensi.
Meski hasil pemeriksaan medis menyatakan korban tidak layak kerja atau unfit, korban tetap diberangkatkan untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga. Kuasa hukum menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penempatan antara lain tidak adanya data perusahaan penempatan resmi, ketiadaan sertifikat kompetensi, penggunaan visa ziarah untuk bekerja, serta tidak adanya
perjanjian kerja dan jaminan asuransi.
“Kalau kesehatan PMI, klien kami ini sebelum keberangkatan memang dia unfit. Harapannya supaya ya, pihak Kepolisian bertindak terhadap pelaku, dan hak-hak dari
PMI itu terpenuhi, baik dari pengobatan maupun nanti ada hak-hak dari yang patut diterima sama klien kami itu, agar terpenuhi.” kata kuasa hukum korban, Sandi Chandra, dikutip dari tayangan
Metro Pagi Primetime, Metro TV, Minggu, 26 April 2026.